JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2 / 75 / TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENEGASAN BATAS DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
Tanggal Diundangkan 20 Feb 2026
PEMBENTUKAN TIM PENEGASAN BATAS DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026

PEMBENTUKAN TIM PENEGASAN BATAS DAERAH

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/75 /2026, 4 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENEGASAN BATAS DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026

 

ABSTRAK :

-Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah yang pada pokoknya enyebutkan bahwa dalam rangka penegasan batas daerah dibentuk Tim Penegasan Batas Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati;

-Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Desa;

-Keputusan Ini Menetapkan Pembentukan Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 20 Februari  2026

-Lampiran 2 Halaman.